” Waduh” Wakil Ketua DPRD F.PDI.P Kabupaten Bekasi Dicekal Kejaksaan Ada Apa Ya???

“Kami sebenarnya ingin melakukan penjemputan paksa karena saksi RS dalam penyidikan ini tidak pernah hadir saat dipanggil. Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sudah dilakukan maka kami lakukan pemanggilan secara paksa untuk memberikan keterangan,” ucapnya.

Namun dua orang saksi itu tidak berhasil ditemui, sehingga pihak kejaksaan akan mulai telusuri keberadaan RS dan SL.

“Kami akan telusuri ke mana, apa masih di Kabupaten Bekasi, di Pulau Jawa, di luar pulau atau di luar negeri, kita akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Pencekalan juga sudah dilakukan, dengan bersurat (ke Imigrasi) dan kita tetap menjalani sesuai dengan KUHAP dan SOP, Ungkap nya

Menurutnya, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh dua saksi tersebut bisa menjadi pertimbangan penyidik saat nanti masuk tahap penuntutan dan persidangan, apabila kedua orang tersebut dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  KAPOLRES METRO BEKASI MENYIAGAKAN TIGA TEMPAT ISOLASI DAN RELAWAN AMBULAN UPAYA ANTISIPASI GELOMBANG KE III PENYEBARAN VIRUS CORONA

“Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP,” katanya.

Warga Masyarakat Kabupaten Bekasi Berharap Agar Kasus Dugaan Korupsi Gratitasi atau Suap kepada SL Segera Dapat Di Ungkap Tuntas Oleh Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Baik SL Maupun RS lebih Terhormat Menyerahkan Diri Saja.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilanjutkan hingga tuntas.

(Iin.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)