SINERGINKRI – Info yang beredar terkait perkara manipulasi dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020 telah di tetapkan 3 (tiga) orang tersangka terduga pemalsuan dokumen RUPS-LB Bank Sumsel Babel.
Pernyataan pemegang saham dalam akta yang diduga telah di susun terlebih dahulu sebelum di akta kan atau pernyataan di bawah tangan diduga berbeda dengan minuta.
Menanggapi info yang beredar ini, Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Feri Kurniawan menanggapi dan berujar, “mantap Bareskrim Mabes Polri dengan tegas dan lugas”.
“Waarmerking atau dokumen bawah tangan dan dicatatkan dalam buku khusus notaris atau istilahnya “repertorium waarmerking” patut diduga beda dengan minuta Akta”, lanjut Feri Kurniawan.
“Atas perbedaan inilah Bareskrim diduga telah menetapkan notaris W dan Notaris E serta I staff Notaris menjadi tersangka”, kata Deputy K MAKI itu.
“Menjadi viral karena diduga melibatkan salah satu kandidat Gubernur Sumsel yang diduga membuat pernyataan dibawah tangan atau Waarmerking”, lanjut Feri Kurniawan.