Palembang, sinerginkri.com – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti viralnya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang tanggal 2 November 2023 nomor 420/432 8 /DISDIK/2023.
Surat edaran pemberitahuan tersebut ditujukan ke Yth. 1. Pengawas Sekolah / Penilik/ Pamong di 2. Kepala Sekolah / Guru / Tenaga Pendidik Tk/SD/SMP Negeri Palembang.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Palembang No.276/KPTS/II/2017 Tentang Zakat Penghasilan, Infaq, dan Sadaqoh bagi Aparatur Sipil Negara dan Karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan Perda No. 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat.
Terkait hal tersebut kami bermaksud menyampaikan pemberitahuan rencana pemotongan untuk pembayaran Zakat Penghasilan, Infaq, dan Sadaqoh bagi ASN dimaksud yang akan dilakukan mulai bulan Januari tahun 2024.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Menanggapi surat edaran Kadisdik kota Palembang Koordinator K MAKI Boni Belitong saat di hubungi oleh awak media sinerginkri.com, Jumat 23 November 2023 mengatakan tidak selayak Kadisdik mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut terkesan memaksakan kehendak.
” Bagaimana supaya hal ini di batalkan, kedepannya akan menjadi tindak pidana, kecuali kalau mau nyumbang sendiri, ” ungkapnya
Lanjut Boni, “Tidak boleh di paksakan dan hal ini hak pribadi masing orang, ” ujarnya
“Kalau ini diberlakukan akan berdampak berbahaya, Ini ranah agama, uangnya tidak jelas, Ini hak pribadi, hak azazi manusia,” tegas Boni
Lanjutnya Boni juga meminta kepada inspektur selaku APIP, BPK RI dan BPKP untuk melakukan audit inpestigativ pemotongan untuk pembayaran Zakat Penghasilan, Infaq, dan Sadaqoh bagi ASN dan meminta agar pemotongan ini di buka secara terang benderang,” tutup Boni