Tujuh Kuasa Hukum Dampingi Sembilan Orang Buruh Datangi Disnakertrans Tanggerang Selatan

SINERGINKRI.COM – Sembilan orang buruh Pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat, Kota Tangerang Selatan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tanggerang Selatan di jalan raya Puspitek Serpong, kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kedatangan Sembilan buruh/pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat di dampingi 7 kuasa hukumnya dari Chairul Aman dan Partners,Rabu (25/08/2021)

Menurut salah seorang kuasa hukum para buruh dan pekerja tersebut, yaitu, Moh. Lukito Probowo, SH.MH, kedatangan Sembilan orang kliennya Chairul Aman dan Partner tersebut untuk memenuhi undangan dari disnakertrans tangsel untuk menyelesaikan surat pengaduan masalah perselisihan hubungan industrial antara 81 buruh/pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat dengan pihak manajemen perusahaan.

Baca Juga  Belum Adanya Perbaikan Jembatan Pulau Negara, Masyarakat BP Peliung Tagih Janji Gubernur Sumsel

Dalam keterangan Persnya kepada para awak media usai digelar pertemuan Tripartit di kantor Disnakertrans Tangsel antara Perwakilan PT Lestari Busana Anggun Mahkota yang diwakili oleh Irmadini selaku HRD bersama 7 orang kuasa hukum buruh yang dipimpin langsung oleh Chairul Aman, SH.MH dan didampingi oleh anggota kuasa hukum lainnya seperti, Moh. Lukito Probowo, SH.MH, M. Anwar, SH, Slamet Riadi, SH, Arman Suparman, SH.MH, Rando Vittoro Hasibuan SH, M. Risvan Whana Putra, SH dan dua orang perwakilan pekerja yaitu Arminah dan Sitimasitoh dan dimoderatori oleh H. Mohamad Oji, SE selaku Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Kota Tangsel, mengatakan bahwa permasalahan hubungan Industrial antara kedua belah pihak (antara buruh dan PT Lestari Busana Anggun Mahkota) bermula saat pihak perusahaan menawarkan kepada 82 orang pekerja untuk dimutasikan (pindah lokasi kerja) dari Ciputat, Kota Tangsel ke lokasi cabang perusahaan di daerah Subang, Jawa Barat dengan catatan bagi buruh/pekerja yang tidak bersedia dimutasikan ke daerah Subang, Jawa Barat dipersilahkan untuk mengundurkan diri.

Baca Juga  Herman Deru Harapkan CSR Telkom Dapat Atasi Ekonomi Warga Terdampak Pandemi

“Atas penawaran pihak perusahaan tersebut para pekerja dalam hal ini klien kami bersedia untuk dipindahkan ke cabang perusahaan di Subang Jawa Barat dengan catatan semua keperluan hidup di antaranya biaya pindah, biaya kontrak rumah dan biaya pindah sekolah anak semuanya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, dan pihak perusahaan tidak menurunkan gaji yang sudah tetap diterima selama ini,” kata M. Lukito Probowo, SH.MH.

“Namun terhadap permohonan pengajuan para pekerja klien kami tersebut, pihak perusahaan tidak menanggapinya, malah mengeluarkan aturan dan kebijakan baru, yaitu adanya penurunan gaji karyawan, dengan catatan bagi karyawan yang tidak sepakat atas penurunan gaji tersebut dipersilahkan untuk mengundurkan diri. Tentu saja kebijakan perusahaan yang tidak adil tersebut membuat para buruh dan pekerja klien kami Keberatan,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)