Tujuh Kuasa Hukum Dampingi Sembilan Orang Buruh Datangi Disnakertrans Tanggerang Selatan

Ditambahkan Lukito, atas kebijakan perusahaan yang tidak adil tersebut para buruh dan pekerja melalui Serikat Pekerja di lingkungan perusahaan telah berusaha menyampaikan aspirasinya agar pihak perusahaan tidak berbuat sewenang-wenang dalam mengeluarkan aturan. Dan atas kebijakan yang sewenang-wenang dari pihak perusahaan tersebut maka pihak buruh dan pekerja memutuskan untuk memilih di PHK sepanjang Hak-Hak Pekerja dipenuhi oleh pihak perusahaan sesuai sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Upaya yang dilakukan para buruh kepada pihak perusahaan PT Lestari Busana Anggun Mahkota tidak Ditanggapi, surat permohonan Bipatrit sebanyak dua kali yang telah diajukan oleh Serikat Pekerja maupun pihak kami selaku kuasa hukum para pekerja kepada pihak perusahaan juga sudah kami lakukan, namun tetap tidak Ditanggapi, malah pihak perusahaan melalui Satpam perusahaan menyatakan bahwa kami selaku kuasa hukum tidak mempunyai kewenangan karena belum terjadi apa-apa di dalam perusahaan,” tandas Lukito.

Baca Juga  Bupati H. Lanosin, S.T Resmikan Kampung Patin di Desa Sidorahayu

Lanjut Lukito, pihak kuasa hukum para pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat pada hari ini mendatangi kantor Disnakertrans Kota Tangsel guna meminta kepada pihak Disnakertrans Kota Tangsel sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk MENCATAT dan DISELESAIKAN Perselisihan tersebut dapat Diselesaikan melalui Mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku Dalam kesempatan yang sama, Arminah dan Sitimasitoh selaku perwakilan para buruh dan pekerja PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat menyatakan, bahwa para pekerja serta Serikat Pekerja dan juga kuasa hukum pekerja telah melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan berkaitan dengan masalah Hak-Hak Pekerja, namun berbagai macam upaya yang dilakukan oleh para Pekerja tersebut tidak Ditanggapi oleh pihak perusahaan.

Baca Juga  TP PKK OKU Selatan Latih Kader PAUD, Wujudkan Anak yang Berkarakter dan Berakhlak Mulia

“Karena upaya kami menyampaikan surat permohonan musyawarah dengan pihak perusahaan pada tanggal 30 Juli 2021 tidak Ditanggapi, maka kami melalui kuasa hukum kembali menyampaikan surat permohonan kedua pertemuan dengan pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah dengan batas waktu sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021. Namun justru pada hari Rabu, tanggal 4 Agustus 2021 pihak perusahaan melakukan tindakan Pelarangan aktivitas kerja para pekerja di perusahaan,” ungkap keduanya.

Di tempat terpisah, saat beberapa awak media mengkonfirmasi kepada H. Mohamad Oji, SE selaku Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Tangerang Selatan di kantornya gedung Arsip Perpustakaan Kota Tangsel lantai 5, mengatakan bahwa karena dalam pertemuan Tripartit di kantor Disnakertrans Kota Tangsel pada tanggal 25 Agustus 2021 belum ditemukan kesepakatan di antara kedua belah pihak, maka pihak mediator (Disnakertrans) akan menjadwalkan kembali Tripartit antara kedua belah pihak yang berselisih pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga  H.Lanosin Hamzah ST melakukan peninjauan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Sementara itu, saat dikonfirmasi media baik melalui telepon WhatsApp maupun pesan WhatsApp-nya, Irmadini selaku HRD PT Lestari Busana Anggun Mahkota Ciputat hingga berita ini ditayangkan tidak merespon dan menanggapi permohonan konfirmasi yang ingin dilakukan oleh para awak media. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)