Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Kasus Internet Desa Dinas PMD Muba

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO an R Kasus Internet Desa Dinas PMD Muba

” Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” kata Vanny Kasi Penkum Kejati Sumsel

Lanjut Vanny, bahwa R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp 7 miliar rupiah, yang mana potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 27 miliar rupiah,” tutupnya

(rhm/)

Baca Juga  KORMI OKU Selatan menyumbang 2 Emas, 2 Perak dan 2 Perunggu di FORNAS VI 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)