Daerah  

Tim Relawan Bersama Posko JKN KIS Mengadakan Giat Silahtuhrahmi serta Pembahasan BPJS dan KIS

Adam Nurbani Menyampaikan Beberapa Keluhan Warga Masyarakat Yang Tidak mampu Terkait SK Kemensos 92 Penonaktifan KIS PBI Serta Hal Pelayanan Peserta JKN Di Wil Kabupaten Subang.
Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No 92 Tahun 2021 tentang penetapan Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2021.
Notabene peserta PBI ini adalah masyarakat miskin. Memang masyarakat miskin ini menurut ketentuan pasal 14 UU SJSN akan didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah.
Adam Nurbani Menambahkan Kepmensos no. 92 Tahun 2021 ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan regulasi lainnya, seperti Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan Pemerintah mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat miskin ke BPJS Kesehatan. Kemudian Pasal 11 PP No. 76 Tahun 2015 yang mengamanatkan perubahan data PBI dilakukan dengan penghapusan, penggantian, atau penambahan.
Alhamdulillah Mendapatkan Respon Luar biasa dari Pemerintah SUBANG Untuk Di Tindak Lanjut KOORDINASI .
Kami Koordinator Nasional POSKO JKN KIS dan Tim Relawan  Mengucapkan TERIMA KASIH atas Kerja sama team,Semoga menjadi Amaliah ladang pahala bersama.Aamin
(Hendri)

Baca Juga  Gelar Konferensi Pers, 4 Kandidat Calon Ketua PKC PMII SUMSEL Minta PB PMII untuk memberikan Solusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)