Karawang,SinergiNKRI – Kejaksaan Negeri (kejari) Karawang, Jawa Barat yang kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Sekolah yang terjadi di SMKN 2 Karawang, Kamis (12-12-2020).
Sebelumnya, di bulan Agustus lalu, pihak Kejaksaan telah menetapkan tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi ini, yang berinisial LS yang tak lain adalah mantan Kepala SMKN 2 Karawang yang juga telah melakukan tindakan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, SH. MH. mengatakan bahwa tersangka baru tersebut berinisial ES, dan untuk memudahkan dalam proses penyidikan saat ini, telah di lakukan penahanan terhadap tersangka.
“Pada hari sekitar jam 15.00 wib, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ES, dilapas kelas II A Karawang.” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menjelaskan.
Rohayatie, SH. MH menyebutkan, bahwa tersangka berinisial ES diduga juga telah melakukan penyimpangan/pelanggaran pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 2 Karawang tahun 2015 sampai dengan 2016.