Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Oleh karena itu sebut Johan, polisi melakukan pengembangan baik atas temuan narkotika jenis sabu ataupun terkait kasus curanmor.

Masih kata Johan, saat ini, tersangka IF menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa.

“Atas kepemilikan narkotika tanpa hak hukum, tersangka IF dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!