Tahukah Anda Total Dari Tagihan Listrik Ada 10 % Untuk Pajak Penerangan Jalan

Muaradua, Sinerginkri.com – Besaran Retribusi pajak bagi konsumen ULP PLN Muaradua, atau Pajak Lampu Penerangan Jalan ( PLPJ ) dikenakan 10 % dari jumlah pemakaian listrik dalam satu bulannya hal tersebut langsung di bayar konsumen ketika membayar tagihan listrik.

Berdasarkan dari angka yang bersumber dari data dan informasi yang di berikan Shinta selaku Kabid pendapatan kantor badan pendapat daerah ( Bapenda ) kabupaten OKU Selatan dari data tersebut dilihat angka Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari retribusi pajak penerangan sebesar Rp.5.444.154.824.00 dari target PAD Rp.6.100.000.000 jika dipersentase kan jumlah pencapaian sudah mencapai 89.25%, besaran pendapatan perbulan dilihat di bulan September sebesar Rp.644.323.560.

Drs. Linkulin.MM Kaban Bapenda OKU Selatan saat di wawancara oleh awak media (6/10) di ruang kerjanya, menyampaikan dari 11 pajak dan retribusi pendapatan yang diolah oleh di Bapenda salah satunya adalah retribusi pajak lampu jalan dari perbulannya kita menerima Rp.500 juta kadang kurang.

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua Gelar Undian Tabungan Pesirah, Grand Prize Toyota Rush

Adapun dana tersebut langsung di transfer oleh pihak PLN Lahat ke Rekening Kas Daerah ada laporanya perbulan, kita hanya menerima laporan dana masuk dan dilakukan pembukuan selanjutnya setelah dana tersebut masuk ke kas daerah kita buat laporanya.

” Kita menerima laporan dana masuk, pembukuan dan laporan ”

Setiap bulan dapat setoran dari PLN wilayah Lahat di transfer langsung ke rekening daerah hasil pendapatan pajak penerangan berpariasi dalam satu bulannya ada 500 juta ada kurang ada lebih, saat ini tidak ada lagi dipungut dari kita sejak tahun 2018, pihak mereka langsung stor dari bank ke kas daerah kami hanya pembukuan dan laporan saja, ujarnya.

Baca Juga  Abusama-Misnadi Kuasai Panggung Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan

Terkait realisasinya kemana bukan kebijakan kami melainkan itu akan di bahas dalam pembahasan di DPRD dan pemerintah daerah setelah 11 pendapat retribusi dan pajak masuk ke kas daerah, sekali lagi kami hanya mencarikan pendapat, membuat laporan saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)