Serang  

Suheri Gugat PT.NS dan KPKNL Serang

“Klien kami jelas dirugikan atas permohonan lelang eksekusi objek jaminan oleh PT.NS kepada PN Serang sementara sebelumnya pada 12 Juli 2019 ada bukti autentik antara klien kami dengan PT.NS yang ditandatangani bersama dinotaris yang menerangkan adanya perjanjian dan perdamaian sehingga terjadi kesepakatan damai serta mengabaikan putusan PN Sukadana dan Pengadilan Tinggi Lampung sebelumnya,” ujarnya.

Lanjut Haetami,SH, dalam gugatan perlawanan yang diajukan kepada PN Serang, PT.TAE memohon agar Ketua PN Serang untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi jaminan yang dilaksanakan oleh KPKNL Serang. Dan dalam perdamaian disepakati oleh kedua pihak mengabaikan Putusan PN Sukadana serta kedua belah pihak tidak saling menggugat lagi.

“Dengan demikian Penetapan Ketua Negeri Serang tidak mempunyai kekuatan hukum lagi dan tidak bisa menjadi dasar hukum untuk melakukan lelang eksekusi objek tanah milik klien kami, terlebih pihak PN Serang tidak pernah datang ke objek lokasi untuk melakukan sita jaminan,” pungkasnya.

Penulis : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)