Serang  

Suheri Gugat PT.NS dan KPKNL Serang

Serang, Sinerginkri.com | Pelaksanaan Lelang (Closed Bidding) KPKNL Serang berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 02/DEL/EKS/2021/PN.Srg dengan objek jaminan terdaftar pada SHM atas nama Suheri selaku Direktur PT.TAE yang beralamat di Jalan Cikande Rangkas Bitung KM 8,5 Jawilan Serang diguga selaku pemilik objek lelang.

Pasalnya, Suheri mengaku tidak pernah diinformasikan oleh pihak manapun terhadap Penetapan Ketua PN Serang berkaitan dengan adanya pelaksanaan lelang tersebut. Dan dirinya mengaku tidak pernah diinformasikan oleh Pihak manapun terhadap penetapan ketua PN Serang berkaitan dengan adanya pelaksanaan lelang tersebut.

“Jelas saya dan keluarga sangat dirugikan terhadap agenda lelang tersebut karena permasalahan antara kami dengan PT.NS sudah ada perjanjian dan perdamaian dinotaris,” sebut Haetami,SH selaku kuasa hukum Suheri,
Jumat (3/2/2023).

Haetami mengatakan bahwa, hari ini kami sudah daftarkan Gugatan Perlawanan terhadap PT.NS dan KPKNL Serang di PN Serang. Kliennya merasa dirugikan atas penyampaian permohonan lelang eksekusi sita jaminan atas objek jaminan hutang piutang kepada PN Serang dengan dalih Putusan PN Sukadana dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2018/Pn.Sdn tanggal 1 Maret 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Timur Nomor 39/Pdt/PT.TJK tanggal 22 Mei 2019 oleh PT NS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!