Serang  

Pelaku Pencabulan di Ponpes Serang Digelandang Polisi

Serang, Sinerginkri.com| Pelaku pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur digelandang Aparat Penegak Hukum. MJ (60) tahun oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Selasa (14/02/2023).

“Betul, MJ yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Senin (20/02/2023).

Dedi menjelaskan dari laporan yang diterima Personil Unit PPA ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum pimpinan ponpes ini. Kasus pencabulan yang dialami 5 santriwati ini terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terang Kasihumas.

Lanjut Dedi, terbongkarnya kasus tindak pidana asusila bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJ. Ternyata obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!