Soal Polisi Idaman Masyarakat, Ini Kata Pengamat dan Praktisi Hukum Banten

“Lalu tujuan polisi yang ketiga adalah pengayoman, melindungi dan juga sebagainya, nah itu dilihat dari strukturnya, kalau misalkan kepolisian sudah melaksanakan minimal sudah disebut polisi yang humanis, secara normatif, kemudian penegakan hukum yang lain, yang lain ada substansi, kalau substansi ini kita berbicara tentang UU Kepolisian, UU kepolisian kita masih ada kelemahan yang harus diperbaiki ada kurang transparansi dan juga sebagainya,” tukasnya.

Sementara, Advokat dan Praktisi Hukum ASP Law Firm, Acep Saepudin menjelaskan salah satu indikator penegakan hukum yang utama adalah penegak hukumnya sendiri, dimana ketika aturan hukum sudah benar namun dijalankan oleh penegak hukum yang menurutnya kurang benar, maka akan berujung pada ketidak benaran dari sisi penegakan hukum.

Baca Juga  Muscab DPC PKB Kabupaten Tangerang Ricuh, Dua PAC Bentrok

“Salah satu indikator penegakan hukum memang penegak hukummnya sendiri, sementara ketika aturan hukum sudah benar tapi kemudian penegak hukumnya kurang benar ya pasti endingnya tidak benar juga,” tuturnya.

Untuk itu, sebut Acep, mengamini bahwa penegak hukum harus lebih dekat dengan masyarakat, khususnya masyarakat kalangan bawah yang kebanyakan dari mereka kesulitan dalam mengatasi persoalan hukum.

“Makanya kadang-kadang kita agak miris juga ketika misalkan masyarakat dari golongan menengah kebawah mereka punya permasalahan hukum kemudian datang ke kepolisian untuk tujuan mencari solusi ternyata malah mereka merasa lebih rumit,” tandasnya.

Penulis : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)