Soal Anggaran Program PTSL, Kades Bojongloa : Itu untuk Baya Tunggakan Pajak

Tangerang, Sinerginkri.com | Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang yang viral dibeberapa media dibantah langsung Jusepta.

Jusepta Kepala Desa (Kades) Bojong Cisoka mengatakan bahwa, dari pengajuan program PTSL kami pihak desa mengajukan 400 bidang naumun menurut informasi yang di ACC kurang dari 200.

“Yang tidak jadi sertifikatnya kerena ada dobel NOP. Karena dobel NOP pihak pemerintah tidak mau memproses,” sebutnya, saat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Senin (14/11/2022).

Lanjut Jusepta, semua pengajuan, (Sertifikat PTSL) tidak jadi serentak tapi dibagi beberapa tahap.

“Pembagian serfitikat PTSL, tahap 1 dan 2 dibagikan di kantor desa oleh pihak BPN. Sedangkan yang penerima sudah jompo pihak BPN secara langsung Dor tu dor kepada pemiliknya masing- masing,” ujarnya.

Baca Juga  Wabup Resmikan GSG Desa Bantar Panjang Tigaraksa

Soal biaya pembuatan serfitikat PTSL yang berpareatif, sebut Kades, emang benar itu pun bukan untuk pihak kami melainkan untuk bayar tunggakan pajak yang menunggak.

“Pembuatan Sefitikat PTSL ini si pembuat, bidang tanah nya tidak boleh ada yang menunggak, dan seratus tanah tidak sengket,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)