sebanyak 15 tersangka kasus pencurian motor berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Karawan

Pertama beralamat di Cilamaya, baik itu pemetik dan juga penadahnya sehingga sasaran operasinya yaitu di wilayah Cilamaya, Kotabaru dan sekitarnya. kemudian ada juga kelompok yang beralamat di wilayah pedes ini kebanyakan melakukan aksinya di wilayah hukum telukjambe timur dan karawang kota.

Selain itu, Kata Aldy, ada juga pelaku yang beralamat di Pakis Jaya dan Batujaya ini aksinya dilaksanakan di wilayah Pakis dan batu jaya kemudian ada juga pelaku yang beralamat di Rengasdengklok ini rata rata usia antara 19-23 thun pekerjaan ada swasta, butuh dan ibu rumah tangga.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Aldy, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (Tujuh) penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.

(Uding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!