Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang bergerak cepat beraksi dilapangan demi melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika

Selanjutnya tersangka IL  Ditangkap di sebuah kantor ekspedisi Tiki yang beralamat di Jalan Dewi Sartika, Dengan narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto sebanyak + 131,40 Gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam.

Dibeberkan kasat AKP Arif Zaenal, bahwa hari ini Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 05.00 WIB,  tersangka  Narkotika Jenis Sabu-sabu juga berhasil ditangkap.

” Tersangka kita tangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Bojong Karya II RT/RW: 010/002 Desa Rengasdengklok Selatan, pelaku berinisial KU, Umur 42 Tahun, tandasnya.

Adapun Barang Bukti yang ikut diamankan Yaitu 1 (satu) Kantong Kain Hitam didamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan, 12 (dua belas) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik bening masing masing berisikan kristal warna putih. 2 (dua) pack plastik bening kosong. 1 (satu) unit handphone merk Realme wama Ungu dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia wama Hitam.

” Jadi berat keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak bruto_ _*± 13.00 gram, dan pengungkapan kasus penyalahgunaan nrkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik sari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial, tandas Kapolres melalui Kasat.

(Uding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)