Daerah  

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur bakal menyiapkan 4 pos pengamanan

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebutkan, selain pos pengamanan, pihaknya bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas seperti sistem ganjil genap dan contraflow menuju Jalur Puncak. Hal ini dilakukan jika terjadi lonjakan volume kendaraan.

Aturan Perjalanan Darat pada Masa Libur Nataru Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021 yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan terbaru mengenai perjalanan dengan transportasi darat berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam aturan di SE 109 ini, setiap pelaku perjalanan wajib sudah divaksin lengkap 2 dosis dan diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam.

Lantas bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini bisa berlaku di jalan tol dan non-tol dengan manajemen lalu lintas seperti contraflow, satu arah, maupun ganjil genap.

Baca Juga  Bayi Usia Enam Bulan Dalam Kondisi Kritis Warga Kecamatan Sukatani Butuh Perhatian Pemkab Bekasi

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)