Hukrim  

Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Amankan 3.92 Gram Sabu Dari 4 Pelaku

“Berdasarkan pengakuan kedua Pelaku, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.37 gram didapat dari AMRE yang beralamat di Desa Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur yang kini ditetapkan menjadi (DPO). selanjutnya Sabu diatas akan diantar kepada pemesan barang yang bernama MUNG dan Kedua Pelaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp. 200.000 dari MUNG”,terang IPTU Regan.

“Sementara satu Pelaku lagi dengan inisial AS (20) diamankan di Tugu Hansip Desa Tugu Harum Kecamatan Belitang Madang Raya diamankan pada hari (Kamis/18/02/2021) sekira pukul 20.00 wib dengan Barang Bukti Sabu seberat 0.13 gram diselipkan di dalam bungkus rokok Surya yang disimpan teman Pelaku yang bernama Geri (dimana Geri kabur saat hendak dilakukan penangkapan dengan cara melompat ke sungai ) berdasarkan keterangan Pelaku Sabu tersebut dibeli dari seseorang yang belum dikenal seharga Rp.100.009 dan akan diantarkan ke Bagol kemudian Pelaku akan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000”,tutup IPTU Regan.

Keempat Pelaku diatas kini telah diamankan di Mapolres Oku Timur untuk diproses hukum lebih lanjut,karena dengan sengaja melawan hukum Membeli,Menyimpan, Memiliki,Mengkomsumsi dan Menguasai Narkoba Jenis Sabu dan para Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun kurungan.(Juni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)