Hukrim  

Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Amankan 3.92 Gram Sabu Dari 4 Pelaku

OKU Timur, Sinergi Nkri – Satuan Reserse Narkoba Polres Oku Timur selama Dua hari berturut dalam sepekan terakhir berhasil mengamankan Empat orang Pelaku penyalah guna Narkoba di tiga tempat yang berbeda.

Empat orang Pelaku dengan inisial AT (30), EP (18),FA (18) dan AS (20) diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat bruto total keseluruhan 3.92 gram yang berhasil diamankan dari tangan keempat Pelaku.

AKBP Dalizon,S.I.K,.M.H melalui Kasubbag Humas Polres IPTU Edi Arianto mengatakan,”
Rabu (17/02/2021) sekira pukul 21.00 wib Sat Res Narkoba Polres Oku Timur berhasil mengamankan AT (30) yang diketahui salah satu warga Desa Srimulyo Tapus Kecamatan Madang Suku ll tertangkap tangan memiliki Narkoba jebis Sabu seberat 0.42 gram”.

Baca Juga  Erman Umar SH Angkat Bicara Bahwa Sebelum Penembakan Fs Kumpulkan Bawahannya

“Yang mana sebelumnya Anggota Sat Res Narkoba saat itu sedang melakukan patroli di daerah yang dianggap rawan akan peredaran Narkoba,kemudian salah satu Anggota melihat AT bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan Indomaret di Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku ll,karena terlihat gerak gerik yang mencurigakan selanjutnya Anggota Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap AT dan rekannya, akan tetapi pada saat hendak dilakukan pemeriksaan satu Pelaku yang diketahui bernama EKI yang kini menjadi (DPO) berhasil melarikan diri,sementara AT berhasil ditangkap dan diamankan,saat hendak ditangkap AT sempat membuang Barang Bukti tapi berhasil diketahui Anggota Sat Res Narkoba,saat diinterogasi AT mengakui membeli narkoba tersebut dari RIPIN yang kini (DPO) seharga Rp. 500.000,- ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah)”.terang IPTU Edi.Dihari yang sama sekira pukul 16.00 wib Kasat ResNarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani.S.I.K juga mengatakan,”Bahwa Anggota Sat Res Narkoba juga berhasil mengamankan Dua Pelaku,dengan inisial EP (18) dan rekannya FA (18) yang diketahui berdomisili di Kecamatan Semendawai Barat”,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)