Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap 4 Raperda pada Rapat Paripurna Paripurna XLVI (46) DPRD Prov Sumsel

Dikatakan HD, Raperda tentang Jasa Konstruksi diajukan, agar dapat memberikan perkembangan arah Jasa konstruksi di Provinsi Sumsel serta dapat mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan, menjamin kedudukan pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi.

Dalam kesempatan yang sama pula dilakukan permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Sumsel secara lisan oleh pimpinan Rapat Paripurna , kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, SH, Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel H. Muchendi M. SE., dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Sumsel yang berkesempatan hadir.

Baca Juga  30 Tahun Menanti, Dusun Saluran Dialiri Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)