Sementara itu, Direktur LBH KITA Fachry Pamungkas menyebutkan, selain ke KASN, pada tanggal 16 Maret 2021 LBH KITA juga telah melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat, sebagaimana dalam No: LPB/298/III/2021/JABAR dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Fachry menyebutkan secara hukum surat kuasa yang diberikan oleh pejabat tersebut, bertentangan dengan hukum oleh karenanya harus dimaknai secara hukum AJ mengerti dan juga menginginkan terjadinya tindakan yang mengarah pada premanisme tersebut.
Menurutnya, seharusnya seorang pejabat pemerintah daerah memberi contoh dan melayani masyarakat dengan baik. LBH KITA sangat menyayangkan tindakan pejabat yang merupakan pejabat teras Pemkab Karawang, malah memberi contoh yang melanggar hukum dan juga menggunakan ASN demi kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hal tersebut, LBH KITA mengadu dan meminta Komisi Aparatur Sipil Negara memeriksa dan menindak bapak AJ, ungkap Fachry.
(Tim/Red)