Jakarta,SinergiNKRI.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA melaporkan salah satu pejabat eselon satu di sebuah Pemkab di Jawa Barat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, terkait dengan dugaan surat kuasa atau perintah kepada salah satu ormas yang kemudian melakukan tindakan premanisme.
Diungkapkan Simon Advokat pada LBH KITA, sekitar 15 orang anggota ormas berdasarkan Surat Kuasa atau perintah dari pejabat tersebut memaksa masuk pekarangan rumah TTG lalu mendobrak dan merusak pintu.
Selanjutnya, massa ormas suruhan itu mengambil dan memindahkan secara paksa seluruh perabotan rumah tangga yang ada di dalam rumah dan kemudian dimasukkan dalam 2 buah truk untuk diangkut dan hingga saat ini bahkan tidak diketahui di mana keberadaannya. Saat kejadian tersebut hanya ada istri TTG.
“Perlu kami sampaikan hingga saat ini istri bapak TTG masih mengalami trauma,” ujar Simon, Senin (31/05/2021). Selain itu, imbuh Simon, ternyata sebelumnya pejabat teras tersebut telah memerintahkan beberapa oknum ASN ke rumah TTG untuk menyuruh agar rumah tersebut dikosongkan.