RSUD Balaraja Diduga Paksa Melakukan Cicilan Selama 6 Bulan Terkait Adanya Temuan BPKP

Hasil audit itu, lanjut Hidayat, pembayaran TPBK pegawai RSUD Balaraja pada 2024, sebesar Rp.27.927.725.699, melenceng dari koridor hukum yang berlaku.

Semestinya, TPBK hanya diberikan sebesar 75% atau Rp20.945.814.524. Berarti terdapat selisih kelebihan bayar TPBK sebesar Rp6.981.938.174. Hal tersebut, bertentangan dengan Peraturan Bupati No 110 Tahun 2020 dan mesti dikembalikan ke Kas Daerah.

“Sejak adanya temuan (BPKB) itu, pegawai RSUD Balaraja diminta untuk mengembalikan TPBK. Ya kita kembalikan, sekarang sudah 3 atau 4 bulan (cicilan) gitu lah,” ungkap Hidayat Humas RSUD Balaraja saat dikonfirmasi, yang dikutip Pikiran Rakyat Jabar, Kamis (25/09/25).

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Program PMT, Kades Ade Sapei : Angka Stanting Bisa Hilang di Desa Cikuya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)