Polisi Ringkus Tiga Oknum Debt Collector di Cikupa

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan harus melalui mekanisme hukum yang sah dan putusan pengadilan. Jika tanpa sertifikat fidusia, maka itu adalah perbuatan pidana,” tambahnya.

Indra menegaskan, bahwa tidak akan mentolerir aksi premanisme berkedok debt collector. Korban dalam kasus ini adalah seorang santri, anak kita yang sedang menimba ilmu.

“Kami pastikan akan kami proses secara profesional dan kami lindungi masyarakat. Kami juga telah mengamankan tiga orang debt collector sebelumnya di Jalan Raya Serang karena meresahkan, dan akan terus kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Indra Waspada mengimbau kepada masyarakat, apabila mengalami atau melihat aksi serupa, jangan takut, jangan main hakim sendiri, segera hubungi layanan kepolisian 110 atau datang langsung ke Polresta Tangerang dan Polsek jajaran terdekat.

Ia pun memastikan, sepeda motor korban tidak berkaitan dengan persoalan kredit macet.

“Modusnya memberhentikan kendaraan, dibawa ke kantor PT APL Bima Mandiri tersebut, lalu dimintai sejumlah uang. Padahal jelas tidak tersangkut paut dengan kredit macet,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)