Revisi Siteplan Belum Terbit, PT IGL Diduga Pasarkan Kavling ke Investor

Sementara, Grace perwakilan dari PT IGL saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa siteplan kawasan masih dalam proses revisi.

Ia menjelaskan revisi dilakukan akibat adanya perubahan perencanaan, termasuk dampak dari perencanaan proyek jalan tol yang sebelumnya sempat masuk ke siteplan area kawasan PT IGL. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

“Revisi siteplan nya tidak akan lama lagi selesai, sedang on proses di DTRB. Karena, dulu ada rencana proyek jalan tol tapi tidak jadi,” ucap Grace kepada awak media.

Perlu diketahui, bahwa rencana penjualan kavling di tengah proses revisi ini dinilai sebagai langkah berisiko tinggi. Hal itu, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, kawasan industri wajib memiliki perencanaan yang sah dan jelas sebelum dimanfaatkan maupun dipasarkan.

Baca Juga  Musrenbang 2027, Bupati Tangerang Fokuskan Kesejahteraan Rakyat

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)