Sumsel  

Rencana perubahan RT RW Kota Palembang terkesan memaksakan kehendak

Kawasan perumahan Citra Land (Foto Istimewah)

PALEMBANG, SINERGINKRI.COM – Perubahan RT RW kota Palembang yang sedang di bahas dan menunggu persetujuan DPRD Kota Palembang terkesan memaksa. Perubahan total peruntukan wilayah Kota Palembang membutuhkan waktu dalam menginventarisir wilayah yang telah berubah peruntukannya.

Terutama perubahan drastis wilayah keramasan dengan penimbunan rencana perkantoran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan walikota Palembang serta adanya penimbunan untuk perumahan mewah Citra Land.

“Kramasan merupakan kawasan rawa dan resapan air wilayah seberang Ulu setelah Reklamasi Jakabaring”, ucap Deputy K MAKI itu, Selaso (11/04/2023)

Lanjutnya, Perubahan peruntukan mendahului perubahan RTRW sangat berdampak kepada wilayah seputaran kramasan dengan munculnya daerah – daerah genangan air baru”, ulas Feri Kurniawan.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA.Anita Noeringhati Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

“Kemendagri dalam evaluasi APBD Sumsel 2020 menyatakan penimbunan kawasan site development rencana perkantoran Gubernur dan Walikota Palembang dapat di anggarkan bila telah dirubah RTRW Kawasan Kramasan”, ungkap Feri Kurniawan.

“Ditambah lagi adanya izin menimbun lokasi perumahan Citra Land yang mengurangi daerah resapan air (Catchment Area) sangat berdampak pada ketinggian muka air tanah pada saat hujan dan air pasang”, jelas Feri Kurniawan.

“Penyebab utama perubahan RT RW kota Palembang patut diduga karena pemberian izin bangunan (IMB) yang terkesan tidak mentaati rencana peruntukan wilayah”, tutur Feri Kurniawan.

“Perlu waktu inventarisir wilayah yang sudah ada saat ini dan inventarisir ruang wilayah mendatang untuk waktu minimal 30 tahun mendatang”, pungkas Feri Kurniawan. (Rh)

Baca Juga  Diduga Jadi Bancakan Korupsi, Nopri Agustian Soroti Bimtek Kedes se-Kabupaten Musi Rawas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)