Rapat Penyusunan Kontigensi Longsor Pada BPBD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022

” Menindaklanjuti amanat tersebut, Badan Nasional Penanggulangan bencana melalui peraturan kepala badan Nomor 04 Tahun 2008 tentang pedoman penyusunan rencana penanggulangan bencana menyebutkan bahwa untuk mencapai penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif dibutuhkan proses perencanaan yang matang pada setiap tahapan (Perencanaan, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana) “.

BPBD Kabupaten OKU Selatan berdasarkan Peraturan Daerah 2 tahun 2010 tentang struktur orang dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten OKU Selatan, terbentuknya BPBD menandakan bahwa Kabupaten OKU Selatan telah memiliki wadah tersendiri di bidang kebencanaan. BPBD merupakan tempat berkoordinasi dan menghadapi bencana baik itu pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.

“Adapun Harapan Asisten I mengungkapkan Semoga dalam acara ini kita dapat bersinergi dalam penanganan bencana kedepan, mudah-mudahan dengan terselenggaranya kegiatan penyusunan rencana kontijensi penanggulangan bencana tanah longsor ini dapat membuahkan hasil yang positif dalam mengurangi resiko bencana di bumi Serasan Seandana yang kita cintai ini,”Jelasnya.

Bertempat di Aula Kecamatan Muaradua turut hadir Pejabat yang membidangi, TNI/Polri Kab. Oku Selatan, Dinas PU TR, Bappeda Litbang, BPKAD, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Ketpang, Kabag Hukum, Para Camat.

Penulis : Joko Fidral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!