Rapat Penyusunan Kontigensi Longsor Pada BPBD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022

Sinerginkri.com – Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. H. Romzi S.E.,M.Si. hadir langsung Asisten I Bidang Pemerintah dan kesejahteraan rakyat setda OKU Selatan, Joni Rafles. AP.,M.Si., dalam Rapat Penyusunan Dokumen Kontigensi Longsor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Di Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022, Senin (06/06/2022).

Dalam laporan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten OKU Selatan Koni Ramli. S.Pd.,M.M. menyampaikan Dasar Pelaksana Kegiatan dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Peraturan kepala badan Nasional penggulangan bencana, Perda Kabupaten OKU Selatan Nomor 2 tahun 2010 tentang struktur organisasi kelembagaan BPBD Kabupaten OKU Selatan, DPA BPBD No 1.05.03.2.02 Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.

Adapun Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mengharmoniskan Pemerintah Daerah di tingkat Kecamatan, maupun Masyarakat dalam mengatasi Penanggulangan dan mengurangi dampak negatif dari bencana tahan longsor yang mungkin terjadi di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan penyusunan rencana kontijensi Tahun 2022 ini melibatkan Komando Rayon Militer Kabupaten OKU Selatan, Kepolisian Resor Kabupaten OKU Selatan, Dinas Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah, Bappeda OKU Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pamong Praja, Dinas Sosial, Kesbangpol, Dinkominfo, Dinas PU-TR, Dinas Perkim, Dan Kecamatan Se-Kabupaten OKU Selatan.

“Pada kesempatan kegiatan penyusunan rencana kontijensi BPBD OKU Selatan mengajak Stakeholde terkait untuk menguatkan dukungan dan komitmen dalam mewujudkan dukumen dalam penanganan tanah longsor yang terencana, terarah, dan terpadu dan efektif dalam mengantisipasi dan mengurangi resiko bencana tanah longsor di wilayah Kabupaten OKU Selatan,” ujarnya.

Dalam sambutan dan arahan Asisten I mengatakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan kelembagaan dalam Pemerintahan yang di bentuk berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, khususnya pasal 36, disebutkan bahwa Pemerintah daerah sesuai kewenangannya menetapkan rencana penyusunannya dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!