Sumsel  

Program PTSL Alat Mafia Tanah di BPN Kota Palembang, K MAKI : Prosedur Cepat Kilat

Ketua ajudikasi harus menandatangi sertipikat karena surat keputusan pemberian hak oleh kepala kantor.

Karena perintah Kakan BPN Palembang maka tidak ada alasan ketua ajudikasi menolak tanda tangan karena SK sudah di tanda tangan oleh kakan BPN kota Palembang.

Setelah tahu tanah itu ada permasalahan dengan mantan Walikota Palembang H maka tanah atas nama kepala kantor yang di dapat dari saudari AI seluas 7 ha, sertipikatnya di rubah atas nama orang lain.

Diduga tanpa prosedur dan aturan yg berlaku, sertipikat dan dokumen lain yang berhubungan dgn tanah 7 ha tersebut oleh kepala kantor secara diam-diam di rubah sendiri bersama dgn staf BPN.

Surat keputusan pemberian hak yang di tanda tangani sendiri oleh E karena kewenangan kepala kantor di rubah lampirannya dan diganti nama lain tanpa melalui berita acara perubahan surat keputusan penerbitan sertifikat namun tidak merubah buku tanah sehingga sertifikat tidak sah.

(rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)