sinerginkri – Pada tahun 2019 saudari AI selaku kuasa saudari K menemui E kepala kantor (Kakan) BPN kota Palembang untuk sertipikatkan tanah seluas 100 ha. Sertifikat ini di bagi bagi dengan bermacam luasan atas nama berbeda beda.
Kakan BPN kota Palembang E selaku kepala kantor pertanahan kota palembang memerintahkan kepala seksi pengukuran untuk melakukan pengukuran atas tanah yang di ajukan oleh AI. Kepala seksi pengukuran M memerintahkan staf pengukuran untuk mngukur tanah tersebut.
Atas perintah kepala kantor BPN kota palembang tanah tersebut di masukan ke dalam kegiatan PTSL 2019. Atas persetujuan kepala kantor..tanah tersebut di bagi bagi untuk pejabat dan staf BPN kota palembang termasuk kepala kantor mendapat bagian dari saudari AI.
Proses sertipikat berjalan, pengukuran sudah di laksanakan, seluruh staf pengukuran mendapat bagian tanah di maksud. Setelah itu kepala kantor memerintahkan untuk dilakukan pengumuman (Yoke) atas tanah tersebut dalam rangka penerbitan surat keputusan pemberian hak oleh kepala kantor.