Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri Di tunjuk Menjadi Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka

“Dewan pembina diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan. Pembina ditetapkan oleh Kepala Badan dengan persetujuan Ketua Dewan Pengarah Badan,” jelas Pasal 14 ayat 4 dan 5.

Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat provinsi dijabat secara ex officio oleh gubernur. Pelaksana dan sekretariat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan persetujuan Kepala Badan.

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa BPIP bertugas memberikan pembinaan terhadap Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Mulai dari, pembentukan anggota, peningkatankompetensi anggota, kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan, dan kegiatan pengarusutamaan Pancasila.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dalam Peraturan Badan,” bunyi Pasal 20.

(Red)

 

Baca Juga  Empat Orang Tewas Dalam Musibah Tabrakan Kereta Di Cicalengka Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)