Polsek Panongan Amankan Pengguna dan Penjual Ganja

Dari hasil pengembangan, tambah Andi, petugas kemudian bergerak ke Denpasar, Bali, dan pada Rabu (29/10/2025) berhasil menemukan 35 paket besar ganja di gudang ekspedisi Denpasar Utara. Barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Panongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Masih kata Andi, peran para tersangka dari hasil pemeriksaan berbeda-beda, yaitu,
1. M.J berperan sebagai pengguna. Terhadapnya dilakukan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
2. L.K bertindak sebagai perantara jual beli, memberikan ganja kepada pembeli dan memperoleh upah dari hasil penjualan.
3. M.A.H berperan sebagai penjual ganja yang mendapat pasokan dari I.T, dan menjualnya kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan, dan
4. I.T merupakan pemilik dan perantara utama peredaran ganja, yang mendapatkan barang dari seseorang di Deli Serdang dan mendistribusikannya ke Bali.

Baca Juga  Pelaku Kekerasan Anak di Tangerang Diamankan Polisi

“Untuk tersangka berinisial A.S yang disebut dalam keterangan tersangka I.T masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran,” ulasnya.

Barang Bukti yang diamankan angota, ungkap Andi, petugas mengamankan barang bukti berupa, 35 paket besar ganja, 0,5 Kg ganja siap edar, 4 paket kecil ganja, dan 2 linting ganja dalam bungkus rokok.

” Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Baca Juga  Antusiasme Masyarakat Pada Penutupan MTQ Ke-XX

“Peredaran narkotika adalah kejahatan yang merusak moral dan masa depan bangsa. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi bersama Polri dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)