Beranda Kriminal Polsek Karawang gelar Konferensi Pers terkait kasus penusukan PSk Kriminal Polsek Karawang gelar Konferensi Pers terkait kasus penusukan PSkRedaksiAgustus 23, 2022 Usai ditusuk pelaku, korban mengalami luka parah di bagian perut, tangan kanan, dan luka sobek bagian jari tangan kiri. Pelaku terancam dipenjara lima tahun karena melanggar pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHPidana tentang penganiayaan berat. (Uding) Sebelumnya Baca Juga Empat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek BalarajaLaman: 1 2 KomentarRekomendasi untuk kamuPolisi Amankan Pelaku Persetubuhan dan Perbuatan Cabulan Anak Dibawah UmurMasih kata Maruli, kasus ini terungkap setelah salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan… Dealer Honda di Buay Pemaca Dibobol Saat Dini Hari, Satu Unit CRF Masih HilangDiduga pelaku meninggalkan satu unit sepeda motor tersebut karena terburu-buru atau mengalami kendala saat melarikan… Gegara Menagih Utang Nyawa AA MelayangDari kejadian, sebut Indra, tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti. Motor korban dibuang tersangka dengan… Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Bunder CikupaSelanjutnya pada Sabtu (15/11/2025), sekitar jam setengah 3 dini hari, tersangka membuang jasad korban ke… Polisi Tetapkan Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Semak-Samak Kebun PisangSaat ini, kata Kapolresta, pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengungkap secara lengkap kronologis peristiwa, termasuk… Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Polisi“Modus yang digunakan tersangka, merusak pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan…