Beranda Kriminal Polsek Karawang gelar Konferensi Pers terkait kasus penusukan PSk Kriminal Polsek Karawang gelar Konferensi Pers terkait kasus penusukan PSkRedaksiAgustus 23, 2022 Usai ditusuk pelaku, korban mengalami luka parah di bagian perut, tangan kanan, dan luka sobek bagian jari tangan kiri. Pelaku terancam dipenjara lima tahun karena melanggar pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHPidana tentang penganiayaan berat. (Uding) Sebelumnya Laman: 1 2 KomentarRekomendasi untuk kamuPolisi Tetapkan Anak dan Ayah jadi Tersangka Pembunuhan Pedagang Cilok di CikupaHasil pemeriksaan, tambah Indra, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Adapun motif pembunuhan… Satu Pelajar di Sindang Jaya Tewas Dalam Tawuran, Polisi Tetapkan Dua Orang Terduga Pelaku“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,”… Pelaku Asusila Anak Kandung Diduga Masih BerkeliaranSelain pelajar, lanjut dia, korban yang dikenal baik dan pendiam itu saat ini tinggal bersama… Empat Santri di Tangerang jadi Korban Pemerkosaan Oknum Guru NgajiDari kejadian tersebut, lanjut Indra, salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang… Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan dan Perbuatan Cabulan Anak Dibawah UmurMasih kata Maruli, kasus ini terungkap setelah salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan… Dealer Honda di Buay Pemaca Dibobol Saat Dini Hari, Satu Unit CRF Masih HilangDiduga pelaku meninggalkan satu unit sepeda motor tersebut karena terburu-buru atau mengalami kendala saat melarikan…