Polsek Balaraja Ciduk Pelaku Pengeroyokan, 6 Diantaranya Dibawah Umur

Tangerang, Sinerginkri.com | Menindaklanjuti atensi Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan juga tawuran, aparat Gabungan Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satuan Reskrim Polresta Tangerang amankan 10 orang terkait kasus pengeroyokan.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, ia mengatakan, dari 10 orang yang ditangkap, 6 diantaranya masih di bawah umur.

“Dari penangkapan anggota diamankan 4 senjata tajam (Saham) jenis celurit,” ujar Romdhon, Senin (7/11/2022).

Lanjut Romdhon, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Serang, Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 1 November, 2022.

“Akibat peristiwa itu, 3 orang korban yang masih pelajar harus mengalami luka yang cukup serius,” ungkapnya.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Cikupa Tangerang

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, sebut Romdhon, polisi langsung bergerak mengamankan para tersangka. Hingga akhirnya ke-10 pelaku berhasil diamankan.

” Di hari Jumat (4/11/2022), kami melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, dan dari hasil penyelidikan dapat diidentifikasi para pelaku yang ditangkap di wilayah Balaraja,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)