Banten  

Polres Serang Gulung Judi Sabung Ayam

Serang, Sinerginkri.com | Polres Serang mengamankan 1 bandar dan 2 orang pemain dari hasil operasi penggerebekan praktik tindak pidana perjudian sabung ayam di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

“Di TKP saat digerebek kami amankan 3 orang, 1 diantaranya sebagai bandar dan 2 orang lainnya sebagai pemain,” kata Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian Yusuf, Selasa (04/07/2023).

Rifki mengatakan, jajaran Sat Reskrim bersama Tim Jatanras Polres Serang melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam. Pengerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan ada kegiatan perjudian jenis sabung ayam, penangkapan itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza dan Kanit I Jatanras Polres Serang Ipda M. Aqlizar Akbar Saidi pada Minggu sore menjelang Magrib 02 juli.

Baca Juga  Tiga Pelaku Curat Ditangkap Polda Banten

Soal opersi, kata Wakapolres, itu dilakukan menjelang Maghrib dan berhasil mengamankan 3 orang, kemudian 2 ekor ayam aduan, 3 kisa ayam, 2 kurungan ayam, peralatan judi sabung ayam serta uang tunai sebanyak Rp1,412,000.

“Didapat ada beberapa orang di TKP, ayam dan alat diduga akan dipakai judi ayam, serta uang taruhan,” katanya.

Ia menyampaikan orang yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan polisi, kemungkinan ada tiga orang yang mengarah menjadi status tersangka yakni bandar dan pemain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)