Hukrim  

Polres OKU Selatan Ungkap Kasus di Duga Adanya Masyarakat Memiliki Senpi Tanpa Izin

Hasil pemeriksaan dan pengeledahan Tim Opnas Polres OKU Selatan terhadap saudara ST di temukan diduga senjata api di dalam tas jenis Revolver silver begagang kayu warna hitam, selanjutnya opnas polres OKU Selatan membuka slinder senjata api rakitan tersebut dan ditemukan diduga amunisi dua butir diduga aktif yang berwarna emas kaliber 9 mm, diduga tersangka ST langsung diamankan oleh opnas polres OKU Selatan ke Satreskrim polres OKU Selatan guna untuk dilakukan pemeriksaan sesuai Undang-undang yang berlaku.

Lanjut Waka Polres Berdasarkan pasal 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, diduga tersangka ST telah melanggar undang undang tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

Dalam kesempatan Press Release Polres OKU Selatan menyampaikan juga himbauan kepada masyarakat yang memiliki senpi diharapkan Segera menyerahkan kepada pihak polres Oku Selatan, jangan takut dan ragu tidak akan di proses hukum namun akan kita adakan pembinaan, sudah ada bebrap masyarakat yang telah menyerahkan kepemilikan Senpi yang tanpa izin ke pihak polres Oku timur, namun apabila himbauan ini tidak di indahkan bagi masyarakat yang memiliki senpi jangan salahkan pihak polres Oku Selatan akan melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang memiliki senpi tanpa ada izin tegasnya”.

Tersangka ST mengakui bahwa dirinya memiliki senpi adalah titipan dari orang yang tidak dikenal, adapun kepemilikan Senpi tersebut baru satu minggu, ST juga menyesali atas perbuatan yang telah dilakukan melanggar hukum dengan memiliki senpi tanpa adanya izin, kini ST harus menjalani proses hukuman sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya”. (JF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!