Hukrim  

Polres OKU Selatan Ungkap Kasus di Duga Adanya Masyarakat Memiliki Senpi Tanpa Izin

Muaradua, sinerginkri.com | Polres OKU Selatan dalam ungkap perkara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 di OKU Selatan, Senin, 7/03/2022.

Dalam Press Release Kapolres OKU Selatan, yang di sampaikan oleh Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, S.H. didampingi, Kasat Reskrim Akp. Acep Yuni Shara, SH, Kasi Humas Akp Johan Syafri, Menyampaikan telah mengamankan satu orang warga masyarakat ST pekerja petani warga desa Sinar Marga Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan diduga memiliki senjata api.

Kronologi awal dari penangkapan terhadap diduga ST selaku pemilik senjata api adanya laporan masyarakat pada tanggal 17 Februari 2022, dengan adanya laporan masyarakat tersebut, bahwasanya ada salah satu masyarakat yang berada di desa Bunut yang memberikan informasi bahwa ada salah satu masyarakat yang diduga memiliki senpi, setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat Kanit pidum dan tim opnas polres OKU Selatan menyusun tim dan langsung menuju lokasi berdasarkan informasi masyarakat yang diterima.

Sesampai di lokasi di desa Bunut di dapatkan salah satu warga yang sedang berada di salah satu warung milik warga desa Bunut, adanya kecurigaan terhadap oknum ( ST ) yang diduga memiliki senjata api, tim opnas polres OKU Selatan melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap saudara ( ST ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!