Polres OKU Selatan Berhasil Tangkap Kawanan Begal yang Meresahkan Masyarakat

Setelah dilakukan introgasi oleh jajaran Satres mendapatkan Bukti Petunjuk untuk melakukan penangkapan terhadap 3 orang Tersangka,” tegasnya.

Ada pun Tersangka yang telah diamankan, Alven Prayoga Bin Hansuri (23) warga Desa Sura, Kecamatan Runjung Agung, Bilil Bin Cikwi (30), warga yang sama, kedua Tersangka berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres OKU Selatan dikediaman pelaku, pada Hari Selasa 4 Oktober 2022.

Sedangkan, 2 Tersangka lainnya sedang Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Selatan yang melibatkan atasnama Rian Bin Son (30) warga Desa Sura, Iropis Bin Hel (21) warga yang sama.

“Mereka rata-rata dihadiahi timah lantaran hendak melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga Anggota melakukan tindakan terukur,” ucapnya.

Turut diamankan dari tangan tersangka Barang Bukti 1 Unit HP Samsung Galxy A11, A12, 1 unit Motor Honda Beat, 1 Bilah senjata Tajam jenis Pisau.

Kini kedua Tersangka telah di amankan di Polres OKU Selatan, dan di jerat Pasal 365 Ayat 2 ke 22 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun Penjara,” ungkapnya.

Pewarta: J.Fidral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)