Polres Metro Bekasi Bersama Polsek Cikarang Barat Berhasil menangkap dua orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu

Dalam hal ini, kedua pelaku juga sempat menipu seorang laki-laki dengan cara berpura-pura ingin membeli handphone yang dijualnya lewat media sosial. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan membayar langsung di tempat (COD) dengan menggunakan uang palsu. Aksi pelaku terbongkar pada saat korban berusaha menyetorkan uang tunai yang diberikan oleh pelaku ke mesin ATM. Namun, uang tersebut tidak bisa terbaca oleh mesin tersebut karena merupakan uang kertas palsu.

“Mereka menyasar yg kita ungkap waktu itu COD HP, Dia melakukan operasional sejak tiga bulan lalu dilakukan tiga kali transaksi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolrestro Bekasi Pimpin Upacara Tabur Bunga Dimakam Pahlawan KH Noer Alie Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 77

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)