Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Dalam menjalankan aksinya, tambah Indra, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu rupiah. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” terang Indra Waspada.

Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, di antara lima korban tidak ada yang mengalami kekerasan seksual sodomi.

Bentuk kekerasan seksual yang dialami lima korban, ujar Indra, tersangka meraba-raba atau diremas alat vitalnya. Serta diminta memegang dan memainkan alat kelamin tersangka.

“Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak,” ujar Ganda.

Baca Juga  Pra Muscab DPC KWRI Kabupaten Tangerang Hasilkan OC dan SC

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

*Baca juga : Belasan Anak Dibawah Umur di Tigaraksa Diduga Jadi Korban Sodomi.

Penulis : A Jueni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)