Polisi Amankan Pengedar Obat Daftar G di Balaraja Tangerang

“Polisi pun menemukan barang bukti berupa 32 butir tramadol dan 70 butir hexymer. Petugas kemudian membawa tersangka AH beserta barang bukti ke Polsek Balaraja untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Badri.

“Tersangka AH dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” tambah Badri.

Kapolsek Balaraja mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras tanpa resep dokter.

“Kami juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, kami memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Pemilik Bengkel di Tangerang Minta Bantuan Hukum Pengacara Ternama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)