Polisi Amankan Pengedar Obat Daftar G di Balaraja Tangerang

Tangerang, Sinerginkri.com | Jajaran Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AH (36), asal Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Tersangka AH ditangkap lantaran memiliki puluhan butir tramadol dan hexymer tanpa izin.

“Kami telah mengamankan seorang pria pelaku pengedar obat terlarang, tersangka AH kedapatan memiliki obat keras daftar G tanpa izin jenis tramadol dan hexymer,” kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan.

Badri mengatakan kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli obat daftar G tanpa izin, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi. Dan saat berpatroli di Alun-Alun Balaraja pada Jumat (23/06), polisi mendapati adanya pria dengan ciri-ciri identik dengan yang diinformasikan.

Baca Juga  Wabup Intan Nurul Hikmah : Peran Guru Sebagai Orang Tua di Sekolah

“Petugas pun kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH,” ucapnya.

Lanjut Badri, dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)