Polda Metro Jaya Menangkap Lima Orang Dalam Satu Kelompok Memperdagangkan Obat Dan Suplemen Tanpa Izin

Ditambah Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, terakhir Pasal 102 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga  Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria WN Latvia Terkait Kasus Skimming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)