Polda Metro Jaya Menangkap Lima Orang Dalam Satu Kelompok Memperdagangkan Obat Dan Suplemen Tanpa Izin

Jakarta,SinergiNKRI.Com – Lima Orang Dalam Satu Kelompok yang memperdagangkan obat dan suplemen tidak berizin Berhasil Di Tangkap Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (‏31/5/2023)

Adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya.
 
Mereka diantaranya berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), serta S (62) yang berperan memperdagangkan.
 
Kepada Team  penyidik, para tersangka nekat melalukan praktek jual beli obat terlarang sejak Maret 2021 dan sampai saat ini telah meraup keuntungan Rp 130 miliar.

Kegiatan ini Merupakan hasil dari pemeriksaan kami, dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023, yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai dengan 2023 itu lebih kurang Rp 130,04 miliar,Ungkap Aulia

total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 butir obat palsu dari berbagai merek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait pasal 197 Jo Pasal 106 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU 26/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp 500 miliar.

Baca Juga  Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria WN Latvia Terkait Kasus Skimming

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)