PM Warga Sukatani Ditangkap Polisi, Ratusan Obat Daftar G Diamankan

Informasi tersebut kemudian didalami petugas Polsek Mauk dengan langsung bergerak ke lokasi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka PM.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Indra Waspada.

Dalam hal ini, sebut Indra, tersangka PM dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.

“Pelaku di ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)