Petani di OKU Timur Menjerit Harga Pupuk Subsidi Tembus 150 Ribu Per Sak

Berdasarkan keterangan diatas sudah jelas-jelas di duga oknup pengecer dan ketua kelompok tani mengambil keuntungan pribadi yang menabrak daripada aturan pemerintah yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) bahkan apa yang dilakukan pengecer dan ketua kelompok tani nya di ketahui oleh pihak Distributor.

Ironisnya pengecer dan ketua kelompok tani maju tani menggunakan modus dengan membuat surat pernyataan di atas materai untuk menyepakati harga yang mereka tentukan.

Ini sangat disayangkan karna pemerintah sudah mengatur tentang harga pupuk bersubsidi ke petani melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Baca Juga  Anggota Paskibraka Menerima Penghargan

Ketika di konfirmasi pemilik kios Tiga Saudara melalui pesan WhatsApp dia enggan menjelaskan tentang harga tapi dia menjawab dengan singkat bawa harga itu sudah sesuai kesepakatan.

Distributor harus tegas masalah harga,jangan sampai kesannya ada pembiaran atau kerjasama guna mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah sehingga subsidi tidak tepat sasaran dan petani jadi korban. (yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)