Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah 4 Berkas Mangkrak, BPN Kabupaten Tangerang Diduga Lepas Tanggungjawab

“semua berkas bervariasi sudah berjalan kurang lebih 9 bulan yang belum juga diselesaikan oleh kantor BPN Kabupaten Tangerang.Yang jelas menurut Lampiran II Perkaban No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan jangka waktu penyelesaian Pendaftaran Tanah Pertama Kali/Pengakuan/Penegasan Hak yaitu 98 hari,” sebutnya.

Masih kata Erik, Pada tanggal 17 September 2025, kami menyampaikan Surat Nomor. 009/DPP/-LIBAS/IX/2025 Perihal. Permintaan Klarifikasi atas ke 4 Permohonan Pengakuan Hak yang kami sampaikan karena sudah melewati batas waktu SOP, akan tetapi belum juga diselesaikan oleh Pihak BPN Kabupaten Tangerang.

“Yang jelas sih berkas permohonan kami oleh BPN tidak dikerjakan dan hanya disimpan dibawah meja. Padahal bekas kami, sudah sesuai ketentuan sebagaimana Lampiran II Perkaban No 1 Tahun 2010,” ungkapnya.

Dalam hal ini, tambah Erik, sering menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, bahkan selama Kepala Kantor yang saat ini menjabat Yayat Ahadiyat Awaludin, sudah sebanyak 3 kali menyampaikan Surat Pengaduan/Permintaan Klarifikasi atas Kinerja Pegawai/Pejabat BPN Kabupaten Tangerang.

“selama ini BPN Kabupaten Tangerang diduga bertentangan dengaan ketentuan per Undang-Undangan yang berlaku sehingga tidak ada peningkatan kualitas dan mutu pelayanan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pelayan publik,” ulasnya.

“kami sudah tembuskan kepada Ombudsman Perwakilan Banten/Ombudsman R.I., Komisi II DPR RI, Kepala Kantor Wilayah BPN Banten hingga Kementrian Agrarai dan Tata Ruang BPN RI,” tambahnya.

Intinya, ulas Erik, dengan demikian Pihak Kantor BPN Kabupaten Tangerang diduga tidak berpedoman dan/atau bertentangan dengan Pasal 15 hurf e, huruf f, huruf g dan huruf h jo Pasal 18 hurf c jo Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo Peraturan Kepala BPN RI, Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya serta dalam hal memberikan pelayanan kepada masayarakat, pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)