Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah 4 Berkas Mangkrak, BPN Kabupaten Tangerang Diduga Lepas Tanggungjawab

Tangerang, Sinerginkri.com | Pengajuan 4 Berkas Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah yang berada di Wilayah Kecamatan Cisauk, yang diajukan di bulan Februari 2024 dengan tanda terima, 664/KPT/II/2024, 665/KPT/II/2024, 666/KPT/II/2024 dan 667/KPT/II/2024 , tertanggal 05 Februari 2024, oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang, hingga sa’at tidak kunjung selesai.

Salah satu pemohon melalui kuasanya Erik Setiadi,SH, mencoba mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, setelah sebanyak 5 kali datang ke Kantor BPN akan tetapi tidak pernah diterima dan bertemu satupun dengan pejabat BPN Kabupaten Tangerang.

“Di hari Jum,at, 12 September 2025, untuk yang ke-6 kalinya baru saya diterima oleh perwakilan pegawai BPN dengan inisial NT, Pe dan Af, itu masuk dengan cara paksa agar medapat kejelasan atas ke-4 permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah tersebut,” sebut Erik, Jum’at (26/09/25) sa’at ditemui di Tigaraksa.

Pada sa’at pertemuan tersebut, kata Erik, pihak perwakilan BPN Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa ke-4 Permohonan (Surat dari Pemohon/Masyarakat) tersebut tidak ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Hilang).

“ketiga oknum BPN, NT, Pe dan Af, mininta waktu kembali untuk berkoordinasi atau menindaklanjut permohonan tersebut kepada pimpinan agar segera menyampaikan Surat Balasan atas ke-4 permohonan pembatalan sertifikat tanah tersebut,” ujarnya.

Surat balasan yang dijanjikan oleh NT cs, lanjut Erik, hingga sa’at tidak kunjung kami terima, padahal kami sudah sering meminta dan mengingatkan kepada NT melaui pesan WhtasApp agar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang segera memberikan jawaban serta menyelesaikan.

“Kami sebagai pemohon menunggu kepastian, kan mereka sebagai pelayan masyarakat dalam penerimaan berkas di Kantor BPN Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Selain Permohonan pembatalan Sertifikat Tanah yang belum juga diselesiakan oleh Pihak Kantor BPN Kabupaten Tangerang yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tambahan Erik, ada juga 4 Permohonan Pengakuan Hak dengan Tanda Terima Dokumen/Nomor Berkas Permohonan yaitu,
1. 310037/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
2. 3956/2025 tertanggal 09 Januari 2025.
3. 102677/2025 tertanggal 17 Juni 2025,dan.
4.102677/2025 tertanggal 18 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)