Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bekasi

Pemeriksaan terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,”ungkap Budi.

Dua rumah Eddy tersebut masing-masing berada di kawasan Cikarang dan Pondok Indah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyegelan suatu lokasi dilakukan karena adanya kebutuhan penyidikan berdasarkan temuan awal di lapangan.

“Penyegelan suatu tempat tentunya ada alasannya. Artinya, ketika di lapangan ada kebutuhan untuk menyegel suatu lokasi, itu tentu ada dugaan awal di lokasi tersebut,” kata Budi kepada wartawan.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini KPK masih fokus pada pengusutan kluster dugaan suap dalam OTT tersebut. Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal.

(Red)

Baca Juga  " Luar Biasa " Siswa Kelas Lima SDN Mekarsari 04 Raih Prestasi Gemilang Lomba Taekwondo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)